Friday, February 23, 2018

DAFTAR ONLINE MASUK SD NEGERI PROVINSI JAKARTA

Saat ini semua Pendaftaran masuk sekolah buat calon anak didik baru di Propinsi DKI Jakarta harus melalui on-line dengan membuka website dengan alamat https://jakarta.siap-ppdb.com/ 

A. JALUR DOMISILI DALAM DKI

-           Tahap 1 Umum
Semua calon anak didik baru dapat memilih sekolah diluar wilayah tinggal anak didik. Biasanya kuotanya ada sebanyak 40% dari total daya tampung sekolah.
Contoh: Calon anak didik yang tinggal di daerah Cililitan dapat mendaftar sekolah/SDN di daerah Tebet atau SDN lain yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
-           Tahap 2 Lokal
Calon anak didik baru hanya dapat memilih sekolah/SDN dalam satu wilayah dengan tempat tinggal anak didik. Biasanya kuotanya ada sebanyak 50% dari total daya tampung sekolah.
Contoh:  Calon anak didik yang tinggal di daerah Cililitan hanya dapat mendaftar sekolah di daerah Cililitan.
-           Tahap 3
1. Tahap III dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota tahap II lokal
2. Tahap III hanya diperuntukan bagi calon peserta didik:
-        berdomisisli DKI jakarta sesuai ketentuan juknis
-        tidak diterima di tahap I maupun tahap II
-        diterima tapi tidak lapor diri di tahap I maupun tahap II
-        belum pernah mendaftar di tahap I maupun tahap II 
-           Tahap 4
Tahap IV dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota tahap III lokal

Persyaratan Peserta Anak Baru
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut:
1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. memiliki Kartu Keluarga (KK);
5. memiliki Surat Keterangan Imunisasi Dasar (tidak wajib) ; dan
6. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

Dasar dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan :
1. usia tertua ke usia termuda;
2. urutan pilihan sekolah; dan
3. waktu mendaftar.

Pemilihan Sekolah Tujuan

Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
Tips: sebelum kita mengisi pilihan sekolah/SDN yang akan didaftarkan, sebaiknya kita harus sudah memetakan atau buat list prioritas sekolah/SDN yang hendak didaftarkan. Sehingga kita bisa membuat urutan peringkat pilihan yang tepat. Apabila kita salah dalam mengisi pilihan sekolah, dan diterima pada sekolah tertentu padahal, maka anak didik wajib lapor diri/daftar di sekolah yang menerima dan sudah tidak punya hak/kesempatan untuk memilih kesokalah lainnya.

B. JALUR DOMISILI LUAR DKI
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
Note: Ketentuan Pendaftaran dan Proses Seleksi sama dengan Jalur Domisili Dalam DKI.

C. JALUR INKLUSIF
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI J akarta;
Ketentuan Umum
a. Ditujukan bagi warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 April 2017.
b. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
c.  Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari sekolah asal.
d.  Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
e. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Persyaratan Peserta
a. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
b. calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
c. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD
d. memiliki akte kelahiran / surat keterangan lapcran kelahiran dari kelurahan;
e. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
f. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/ Dokter (bagi yang memiliki).

Tata Cara Pelaksanaan
a. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
b. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta menunjukkan aslinya;
c. Panitia menginput data calon peserta didik baru kedalam sistem PPDB online

Pemilihan Sekolah Tujuan
Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
Dasar dan Cara Seleksi

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi dilakukan berdasarkan umur

No comments:

Post a Comment

Passing Grade Prodi Unggulan ITS Pada SBMPTN 2019

Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SBMPTN 2019 telah diumumkan pada tanggal 9 Juli 2019. Dengan diikuti oleh peserta...