Friday, June 28, 2019

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Umum PPDB SMP Negeri Provinsi DKI Jakarta 2019

Ketentuan Peserta PPDB Siswa Baru SMP Negeri Provinsi DKI Jakarta tahun 2019: 

  1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 2 Januari 2019.
  2. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat Satuan Pendidikan.
  3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru adalah peserta didik inklusi dari pihak yang berkompeten.
  4. Calon Peserta Didik Baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
Tata Cara Pelaksanaan:
  1. Calon Peserta Didik Baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia Sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.
  3. Calon Peserta Didik Baru SMP, SMA, dan SMK menyerahkan fotocopi dan memperlihatkan kartu peserta US bagi peserta didik yang mengikuti US dan kartu peserta UN bagi peserta didik yang mengikuti UN.
Beberapa Tahapan Pelaksanaan:
1. Tahapan Inklusi (Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari 
    Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

2. Tahapan Zonasi 
  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
    • 80% untuk umum;
    • 20% untuk afirmasi.
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut: 
    • Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
  8. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
3. Tahapan Non Zonasi
  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru: 
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
    • belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi;
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama adalah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua dengan rincian: 
    1. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:
      • 80% untuk umum;
      • 20% untuk affirmasi;
    2. paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
    • Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal; 
  7. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

4. Tahapan Non Zonasi Tahap ke-2
  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:  
    • tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
    • belum mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
    • diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama. 
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, pelaksanaannya sama dengan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal. 
Adapun Jadwal Tahapan Pelaksaan PPDB SMP Negeri di Provinsi DKI Jakarta adalah sbb:


By Yes


No comments:

Post a Comment

Passing Grade Prodi Unggulan ITS Pada SBMPTN 2019

Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SBMPTN 2019 telah diumumkan pada tanggal 9 Juli 2019. Dengan diikuti oleh peserta...